Anak Durhaka! Pukul Ibu Kandung karena Uang Pemberian Beli Paket Internet Kurang
Minggu, 10 April 2022 - 13:42 WIB
BENGKULU - Pemuda berinisial BHA (19), warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu tega menganiaya ibu kandungnya , Lisma (59).
Penyebabnya, pelaku tidak terima atas hasil penjualan buah pinang kering sebesar Rp60 ribu, karena tidak cukup untuk membeli paket internet.
Sehingga anak durhaka tersebut tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, dengan memukul menggunakan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, dugaan penganiayaan ibu kandung di Kabupaten Kaur, bermula dari pelaku bersama ibu kandungnya menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Dahung, Kabupaten Kaur.
Setiba di rumah, kata Indro, ibu kandung pelaku
memberikan hasil penjualan kepada pelaku, sebesar Rp60 ribu, yang merupakan hasil keseluruhan penjualan buah pinang tersebut.
Namun, jelas Indro, pelaku tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, lantaran tidak cukup untuk membeli paket internet. Kemudian, pelaku menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya. Baca: Perindo Gianyar Gelar Donor Darah Bersama PMI.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung pelaku," kata Indro, Minggu (10/4/2022). Baca Juga: 2 Pelaku Penembakan Mahasiswa UHO Dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari.
Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. "Terduga pelaku ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Penyebabnya, pelaku tidak terima atas hasil penjualan buah pinang kering sebesar Rp60 ribu, karena tidak cukup untuk membeli paket internet.
Sehingga anak durhaka tersebut tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, dengan memukul menggunakan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, dugaan penganiayaan ibu kandung di Kabupaten Kaur, bermula dari pelaku bersama ibu kandungnya menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Dahung, Kabupaten Kaur.
Setiba di rumah, kata Indro, ibu kandung pelaku
memberikan hasil penjualan kepada pelaku, sebesar Rp60 ribu, yang merupakan hasil keseluruhan penjualan buah pinang tersebut.
Namun, jelas Indro, pelaku tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, lantaran tidak cukup untuk membeli paket internet. Kemudian, pelaku menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya. Baca: Perindo Gianyar Gelar Donor Darah Bersama PMI.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung pelaku," kata Indro, Minggu (10/4/2022). Baca Juga: 2 Pelaku Penembakan Mahasiswa UHO Dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari.
Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. "Terduga pelaku ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," pungkas Indro.
(nag)
tulis komentar anda