Jadi Bandar Narkoba Pengacara di Mataram Dibekuk Polda NTB
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:26 WIB
MATARAM - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Mataram, NTB.
(Baca juga: Ahli Gizi Jabarkan Cara Makan Siang Aman di Kantor )
Jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial MR, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara atau advokat. Total ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, yakni seorang bandar berinisial MR, dan empat pengedar yang berinisial MJS, NI, GAA, dan KS. Dari para tersangka, berhasil disita sabu seberat 0,6 gram, 18 paket sabu seberat 9,59 gram, satu alat hisap, dan satu pipet.
(Baca juga: Ulang Tahun ke-93: Sejarah dan Kontroversi Perjalanan Persebaya )
Polisi juga menyita sepucuk senjata api dan satu kotak peluru, buku catatan penjualan narkoba, STNK, BPKB, buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai Rp15 juta. (Baca juga: Selama Dua Bulan Pendapatan Ritel Amblas Rp12 Triliun )
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Puturusta Utama menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan di rumah MR, dan empat pengedar. "Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah bandar dan pengedar," tegasnya.
(Baca juga: Ahli Gizi Jabarkan Cara Makan Siang Aman di Kantor )
Jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial MR, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara atau advokat. Total ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, yakni seorang bandar berinisial MR, dan empat pengedar yang berinisial MJS, NI, GAA, dan KS. Dari para tersangka, berhasil disita sabu seberat 0,6 gram, 18 paket sabu seberat 9,59 gram, satu alat hisap, dan satu pipet.
(Baca juga: Ulang Tahun ke-93: Sejarah dan Kontroversi Perjalanan Persebaya )
Polisi juga menyita sepucuk senjata api dan satu kotak peluru, buku catatan penjualan narkoba, STNK, BPKB, buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai Rp15 juta. (Baca juga: Selama Dua Bulan Pendapatan Ritel Amblas Rp12 Triliun )
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Puturusta Utama menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan di rumah MR, dan empat pengedar. "Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah bandar dan pengedar," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda