Berulah di Bali, 6 Bule Dijebloskan ke Sel Rudenim
Kamis, 07 April 2022 - 21:55 WIB
DENPASAR - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) dijebloskan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Bali. Mereka baru saja berulah masuk ke vila orang lain dan melakukan pengrusakan.
Keenam WNA itu terdiri lima warga negara Moldova, DD (44), EE (31), EA (35), DM (10), AE (5) dan satu lagi AD (24) warga negara Rusia. "Perbuatan mereka telah meresahkan pemilik vila dan warga sekitar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan, keenam bule itu masuk ke vila di Mengwi, Badung, Minggu (27/3/2022) dinihari. Untuk masuk ke vila, mereka merusak pintu.
Polisi dan petugas imigrasi yang datang ke lokasi keesokan harinya mencoba meminta paspor mereka. Namun mereka menolak permintaan itu.
Kepada petugas, mereka mengaku vila itu miliknya. "Mereka tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya," imbuh Jamaruli. Baca: 3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi.
Dari hasil pemeriksaan di sistem imigrasi, kelima warga Moldova itu pemegang visa kunjungan dan satu warga Rusia pemegang ijin tinggal terbatas. Baca Juga: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.
Jamaruli menambahkan, keenam bule itu akan dideportasi ke negaranya. "Mereka sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keduataan mereka," tutupnya.
Keenam WNA itu terdiri lima warga negara Moldova, DD (44), EE (31), EA (35), DM (10), AE (5) dan satu lagi AD (24) warga negara Rusia. "Perbuatan mereka telah meresahkan pemilik vila dan warga sekitar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan, keenam bule itu masuk ke vila di Mengwi, Badung, Minggu (27/3/2022) dinihari. Untuk masuk ke vila, mereka merusak pintu.
Polisi dan petugas imigrasi yang datang ke lokasi keesokan harinya mencoba meminta paspor mereka. Namun mereka menolak permintaan itu.
Kepada petugas, mereka mengaku vila itu miliknya. "Mereka tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya," imbuh Jamaruli. Baca: 3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi.
Dari hasil pemeriksaan di sistem imigrasi, kelima warga Moldova itu pemegang visa kunjungan dan satu warga Rusia pemegang ijin tinggal terbatas. Baca Juga: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.
Jamaruli menambahkan, keenam bule itu akan dideportasi ke negaranya. "Mereka sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keduataan mereka," tutupnya.
(nag)
tulis komentar anda