Kelabui Polisi, Ganja Ini Dikemas Dalam Pipa Paralon

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:46 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menunjukan barang bukti Narkoba yang diamankan selama Covid-19. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Selama pandemi COVID-19 peredaran narkoba di Karawang, masih marak. Ini dibuktikan dengan banyaknya narkoba yang berhasil disita anggota Polres Karawang. Selain itu Polres Karawang mengungkap modus baru penjualan ganja melalui pipa paralon.

(Baca juga: Cegah Penularan Corona, Bakamla Luncurkan Protokol Keamanan di Laut )

"Memang saat pandemi COVID-19 terjadi di Karawang, sempat terjadi penurunan peredaran narkoba. Tapi setelah lebaran peredaran narkoba kembali marak. Kita sudah mengungkap beberapa kasus dengan modus baru dan jumlah barang bukti cukup besar," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Kamis (17/6/2020).

Menurut Arif, modus baru yang berhasil diungkap yaitu dalam peredaran ganja, dimana untuk mengelabui polisi ganja di kemas menggunakan pipa paralon. Ganja dimasukan kedalam paralon dan dipadatkan.

"Ganja masuk ke Karawang dalam pipa paralon sepanjang satu setengah meter. Kami berhasil mengungkap modus itu dan mengamankan sekitar 6,8 kilogram ganja berikut dua orang tersangka," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!