Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur
Kamis, 07 April 2022 - 14:30 WIB
PTUN Jakarta Timur menhadirkan ahli dari Kemendagri dalam proses sengketa Pilwabup Bekasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI Saiful Bahri Johan mengakui bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi cacat prosedural dengan beberapa pelanggaran meski sudah menjadi produk hukum.
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.
”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022). Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.
”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022). Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
Lihat Juga :