Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Bersyukur dan Lega

Rabu, 06 April 2022 - 15:26 WIB
Keluarga korban bersyukur dan lega dengan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa belasan santriwati. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Keluarga korban mengaku bersyukur dan lega dengan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, predator seks yang melakukan pemerkosaan, kekerasan serta eksploitasi terhadap belasan santriwati.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu sesuai harapan keluarga korban dan menganggap vonis tersebut memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Kuasa hukum keluarga korban dan korban, Yudi Kurnia mengungkapkan, meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka, namun mereka lega saat pertama kali mendengar Herry Wirawan divonis mati.

"Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun," ungkap Yudi, Rabu (6/4/2022).

Menurut Yudi, sesaat setelah tahu Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang langsung disambut rasa senang dan syukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!