Selewengkan Dana untuk Merawat Kucing, Pembantu di Semarang Dimejahijaukan Majikan
Rabu, 06 April 2022 - 14:48 WIB
SEMARANG - Dua pembantu yang dipercaya untuk merawat puluhan kucing di penampungan dimejahijaukan oleh majikannya. Agustina Veronica, sang majikan terpaksa melaporkan kedua pembantunya, yakni Desi dan Yuni lantaran telah menggelapkan biaya perawatan dan pengobatan kucing yang sakit.
Agustina mengatakan, akibat perbuatan pelaku, kucing-kucing yang dia adopsi di penampungan menjadi telantar. "Bahkan ada yang mati karena tidak dirawat," ungkap warga Semarang pencinta kucig ini, Rabu (6/4/2022).
Agustina melanjutkan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.PN Semarang telah menggelar sidang secara online. Dalam persidangan yang diketuai Hakim Elli Suprapto, kedua pembantunya ini dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.
"Keduanya juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan makanan kucing dan biaya pengobatan kucing yang sakit dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama kurun waktu delapan bulan," tandasnya. Baca juga: Duh! Ular Berbobot 80 Kilo Mangsa Kucing di Bekasi, Langsung Dievakuasi
Diketahui, kedua terdakwa bekerja dengan korban untuk merawat kucing-kucing liar yang diadopsi dan dirawat di penampungan. Kedua pelaku bersekongkol menggelapkan makanan kucing dengan cara memalsukan surat dokter dan menagihkan uang kepada korban. Namun, faktanya kucing-kucing tersebut tidak dirawat semestinya hingga akhirnya telantar dan banyak yang mati.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
Agustina mengatakan, akibat perbuatan pelaku, kucing-kucing yang dia adopsi di penampungan menjadi telantar. "Bahkan ada yang mati karena tidak dirawat," ungkap warga Semarang pencinta kucig ini, Rabu (6/4/2022).
Agustina melanjutkan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.PN Semarang telah menggelar sidang secara online. Dalam persidangan yang diketuai Hakim Elli Suprapto, kedua pembantunya ini dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.
"Keduanya juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan makanan kucing dan biaya pengobatan kucing yang sakit dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama kurun waktu delapan bulan," tandasnya. Baca juga: Duh! Ular Berbobot 80 Kilo Mangsa Kucing di Bekasi, Langsung Dievakuasi
Diketahui, kedua terdakwa bekerja dengan korban untuk merawat kucing-kucing liar yang diadopsi dan dirawat di penampungan. Kedua pelaku bersekongkol menggelapkan makanan kucing dengan cara memalsukan surat dokter dan menagihkan uang kepada korban. Namun, faktanya kucing-kucing tersebut tidak dirawat semestinya hingga akhirnya telantar dan banyak yang mati.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
(don)
tulis komentar anda