Polisi Temukan Unsur Melawan Hukum pada Proyek Stop Area Mini Bira

Rabu, 06 April 2022 - 13:59 WIB
Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menemukan sejumlah indikasi tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Stop Area Mini Bira di Desa Ara. Foto: Ilustrasi
BULUKUMBA - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menemukan sejumlah indikasi tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Stop Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Bulukumba

Selain ketiganya, Pokja Unit Layanan Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan hingga Konsultan Pengawas turut diperiksa.

Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada pekerjaan proyek tersebut. Meski belum menemukan perkiraan kerugian yang dialami.

"Untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi," terangya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!