33 Tempat Usaha Ajukan Izin Operasional di Pekanbaru
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:49 WIB
PEKANBARU - Sampai hari ini, ada 33 tempat usaha yang diajukan pengelola untuk beroperasi di masa Perilaku Hidup Baru (PHB) Kota Pekanbaru. 33 tempat usaha itu baru diajukan, masih ada proses lanjutan sebelum tempat usaha boleh beroperasi.
"Masih proses pengajuan. Masih perlu tinjau lapangan," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju New Normal ini. Tujuannya, agar masyarakat dan pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.
"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya.
Ini Daftar Tempat Usaha yang Diajukan untuk mengurus Izin Operasional di Masa PHB :
1. Amazing Mall SKA lt 3A Pekanbaru
"Masih proses pengajuan. Masih perlu tinjau lapangan," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju New Normal ini. Tujuannya, agar masyarakat dan pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.
"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya.
Ini Daftar Tempat Usaha yang Diajukan untuk mengurus Izin Operasional di Masa PHB :
1. Amazing Mall SKA lt 3A Pekanbaru
tulis komentar anda