1 Malam Beraksi di 3 Tempat, Komplotan Begal Sadis Bogor Ditangkap
Selasa, 05 April 2022 - 16:19 WIB
"Komplotan ini juga beraksi di Cileungsi. Di sana mereka mengambil handphone milik penjual pecel lele. Di samping itu juga ada korban lain yang saat itu datang menggunakan motor PCX dan dengan ancaman senjata tajam kendaraan itu berhasil diambil pelaku," ujarnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Tiga orang masih pengejaran. Saat ini seluruh tersangka dalam penyidikan. Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap mereka, kebetulan mereka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram video rekaman CCTV terkait aksi pembegalan motor brutal di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Senin 21 Maret 2022.
(hab)
Lihat Juga :