Seluruh Harta Predator Seks Herry Wirawan Dirampas Negara untuk Biayai Hidup Korban

Senin, 04 April 2022 - 15:53 WIB
Gedung Madani Boarding School, salah satu aset milik Herry Wirawan. Foto/Dok
BANDUNG - Seluruh harta milik terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya.

Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.



Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!