2 Pencuri Sadis di Sukabumi Aniaya Penghuni Rumah Gasak 30 Gram Emas
Sabtu, 02 April 2022 - 11:29 WIB
SUKABUMI - Dua pencuri sadis yang meresahkan warga di sekitar Pajampangan, akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud dan tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Dalam setiap melakukan aksinya, kelompok pencuri ini masuk ke dalam rumah korban untuk menggasak barang berharga yang ada dan jika melawan, mereka tidak segan untuk melumpuhkan penghuni rumah dengan melukainya.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua orang terduga pelakunya.
"Kemarin malam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J, dan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya," ujar Dede Najmudin, kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/4/2022).
Dede Najmudin menjelaskan, para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa 22 Pebruari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah seorang korban berinisial KM.
Para pelaku ini menurut Dede Najmudin, masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih para pelaku mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur) kemudian masuk ke dalam rumah.
"Para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam," ungkapnya.
Dalam setiap melakukan aksinya, kelompok pencuri ini masuk ke dalam rumah korban untuk menggasak barang berharga yang ada dan jika melawan, mereka tidak segan untuk melumpuhkan penghuni rumah dengan melukainya.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua orang terduga pelakunya.
Baca Juga
"Kemarin malam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J, dan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya," ujar Dede Najmudin, kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/4/2022).
Dede Najmudin menjelaskan, para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa 22 Pebruari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah seorang korban berinisial KM.
Para pelaku ini menurut Dede Najmudin, masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih para pelaku mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur) kemudian masuk ke dalam rumah.
"Para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam," ungkapnya.
tulis komentar anda