Polda Metro Bidik Kasus Kapten Vincent Terkait Aplikasi Oxtrade
Jum'at, 01 April 2022 - 16:10 WIB
Polda Metro Jaya bidik kasus Kapten Vincent terkait Aplikasi Oxtrade. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami laporan terhadap Vincent Raditya atau yang biasa dikenal Kapten Vincent terkait kasus dugaan penipuan lantaran terindikasi menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
”Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/3/2022). Baca juga: Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta
Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari seluruh berkas laporan termasuk memeriksa alat bukti yang dilampirkan. Nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.”Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
”Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/3/2022). Baca juga: Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta
Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari seluruh berkas laporan termasuk memeriksa alat bukti yang dilampirkan. Nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.”Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
Lihat Juga :