PA Jaksel Diduga Tutupi Informasi Putusan Sita Warisan Moerdiono

Kamis, 31 Maret 2022 - 01:10 WIB
PA Jaksel Diduga tutupi informasi putusan sita warisan mantan Mensesneg Moerdiono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Proses lanjutan penyitaan warisan ex Mensesneg jaman Orde baru, Moerdiono di Jalan Sriwijaya No.23 RT07/01 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Hingga kini masih belum diterima oleh anak kandungnya lewat tim kuasa hukumnya. Bahkan, penolakan itu dilakukan dalam proses pembacaan putusan PA Jakarta Selatan oleh Panitera PA Jakarta Selatan di lokasi. Baca juga: Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK



Aksi perlawanan tim kuasa ini, karena mereka sedang ajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/PA.JS, tertanggal 14 Maret 2022, dimana hal ini mestinya diproses terlebih dahulu sampai selesai, sebagaimana termaktub pada Pasal 195 ayat 6 HIR. Artinya, proses sita yang kini sudah terlaksana patut diduga cacat hukum. Baca juga: PA Jaksel Tetap Sita Warisan Moerdiono, Tim Kuasa Akan Lakukan Perlawanan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!