Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:17 WIB


Ardhie menuturkan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus pelaku saat berada di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Ardhie mengatakan, pelaku sempat melarikan diri usai mengetahui orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu lantaran terpancing nafsu sehabis menonton film porno. Pelaku sering menonton film porno jadi karena korban sering menginap terutama di Sabtu-Minggu ya akhirnya dia melampiaskan korban tersebut," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!