Rampas Handphone, 2 Pelajar di Pagaralam Ditangkap

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:15 WIB
Dua orang pelajar yang merupakan anak baru gede (ABG), yakni Andika Wijaya (18) dan Sadam (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Pagaralam. Foto SINDOnews
PAGARALAM - Dua orang pelajar yang merupakan anak baru gede (ABG), yakni Andika Wijaya (18) dan Sadam (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Pagaralam. Keduanya ditangkap karena telah melakukan aksi tindak pidana yakni pencurian dengan kekerasan ( Curas ).

Kasatreskrim Polres Pagaralam, AKP Najamudin mengatakan, kedua ABG yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap pihaknya karena merupakan pelaku Curas dengan cara merampas telepon genggam milik korban Richal Ramadhani (15). Baca juga: Pesan Para Pendaki U-Forty, Bersama Merajut Harmoni dari Tanah Puyang



"Kedua pelaku merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Keduanya kita ringkus, Rabu (30/3/2022), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dikediaman mereka masing-masing," ucap AKP Najamudin, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan AKP Najamudin, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pelaku Curas yang melakukan perampasan HP terhadap korban Richal Ramadhani, Rabu (23/3/2022), pekan lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!