Rampas Handphone, 2 Pelajar di Pagaralam Ditangkap

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:15 WIB
Dua orang pelajar yang merupakan anak baru gede (ABG), yakni Andika Wijaya (18) dan Sadam (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Pagaralam. Foto SINDOnews
PAGARALAM - Dua orang pelajar yang merupakan anak baru gede (ABG), yakni Andika Wijaya (18) dan Sadam (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Pagaralam. Keduanya ditangkap karena telah melakukan aksi tindak pidana yakni pencurian dengan kekerasan ( Curas ).

Kasatreskrim Polres Pagaralam, AKP Najamudin mengatakan, kedua ABG yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap pihaknya karena merupakan pelaku Curas dengan cara merampas telepon genggam milik korban Richal Ramadhani (15).

"Kedua pelaku merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Keduanya kita ringkus, Rabu (30/3/2022), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dikediaman mereka masing-masing," ucap AKP Najamudin, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan AKP Najamudin, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pelaku Curas yang melakukan perampasan HP terhadap korban Richal Ramadhani, Rabu (23/3/2022), pekan lalu.

"Saat kejadian, korban bersama dengan tiga temannya Aldi, Derga, dan Adit hendak berangkat ke Masjid di kawasan Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara sekira pukul 18.15 WIB," jelas Najamudin.



Saat sedang di perjalanan, lanjut Kasat Reskrim, tiba-tiba datang kedua pelaku mengendarai motor berpura-pura bertanya alamat rumah. Secepat kilat, salah satu pelaku merampas ponsel hingga membuat korban terjatuh.

"Yang melakukan eksekusi merampas handphone adalah Sadam, sedangkan pelaku Andika berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur, sementara korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu," ujar AKP Najamudin.

Setelah kejadian, kata Najamudin, korban langsung membuat laporan ke Polres Kota Pagaralam. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil terendus keberadaannya. Anggota pun bergerak cepat melakukan penggerebekan dikediaman para pelaku.

“Kedua pelaku Sadam dan rekannya berhasil kita ringkus, berikut barang bukti HP Vivo dan barang bukti motor Honda Beat Biru bernopol BG 5450 WE diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Najamudin.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More