Disparekraf DKI Sebut Lounge In The Sky di Semanggi Telah Berizin

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:28 WIB
Lounge in the Sky, Jakarta. Foto: Antara/Nanien Yuniar
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) menyebut resto Lounge In The Sky di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan , telah berizin. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan.

“Sudah punya (izin). Melalui sistem Online Single Submission yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Iffan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022). Baca juga: Disparekraf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One



Iffan menambahkan, restoran yang berkonsep unik dengan makan di atas ketinggian dan pemandangan Kota Jakarta itu tidak lagi di bawah Disparekraf terkait perizinan. Kendati demikian, Disparekraf masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap restoran tersebut.

“Kalau dulu memang kami yang mengeluarkan perizinan. Tapi setelah ada lembaga PTSP (Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BKPM (pengurusan) izinnya,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!