Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Seruyan Resmi Disahkan

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:17 WIB
DPRD Seruyan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan. iNews TV/Sigit
SERUYAN - DPRD Seruyan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan.

Rapat yang digelar melalui video conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin di Ruang Rapat Serba Guna DPRD setempat.

"Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan. Yang mana jadwal agenda ini juga sudah tertera dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) kita," katanya di Kuala Pembuang, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, rapat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang mana pihaknya sudah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan kode etik dan tata beracara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng, ada beberapa evaluasi terkait dengan perbaikan beberapa pasal, ayat, konsideran maupun dasar hukum yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut.

"Kemarin kita sudah bahas hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng. Ada beberapa evaluasi memang, itu kita bahas dan kita singkronisasikan dengan rancangan kode etik dan tata beracara yang sudah kita susun demi kesempurnaannya," jelasnya. Baca: Mudik Dibolehkan, Plt Wali Kota Cimahi: Obat Rindu bagi Warga.



Dengan adanya kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan ini, dirinya berharap kinerja dari seluruh jajaran anggota lembaga tersebut menjadi lebih maksimal lagi.

"Khususnta yang berkaitan dengan disiplin, karena memang selama ini kita masih belum punya itu. Begitupula dengan tata beracara BK, dengan adanya itu artinya mereka sudah punya landasar atau dasar untuk bergerak," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content