Ibu Pembunuh Anak Tiri di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 16:43 WIB
Sarnima alias Sanima, pelaku pembunuhan anak tiri di Pinrang saat digiring polisi ke ruang PPA di Mapolres Pinrang. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Sarnima alias Sanima (27), ibu pembunuh anak tiri di Kabupaten Pinrang, Sulsel, terancam hukuman berat. Tindakannya menghabisi nyawa MT (4) membuatnya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan .

Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.





Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, mengatakan sang ibu tiri menganiaya bocah malang itu hingga tewas memakai pulpen. Insiden nahas itu terjadi Selasa (16/6/2020) kemarin.

"Kejadiannya saat ayah korban yang juga suami pelaku sedang bekerja di luar rumah," kata dia.

Ayah korban, kata Dharma, pun mengetahui nasib anaknya setelah mendapat kabar dari salah seorang tetangganya. "Ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tiroang, setelah melihat jasad korban dengan beberapa luka," tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content