Ibu Pembunuh Anak Tiri di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juni 2020 - 16:43 WIB
Sarnima alias Sanima, pelaku pembunuhan anak tiri di Pinrang saat digiring polisi ke ruang PPA di Mapolres Pinrang. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Sarnima alias Sanima (27), ibu pembunuh anak tiri di Kabupaten Pinrang, Sulsel, terancam hukuman berat. Tindakannya menghabisi nyawa MT (4) membuatnya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan .
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
Baca Juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Kanit PPA Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita, mengatakan Sarnima dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014. Selain itu, ibu sambung ini juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan .
Muis menjelaskan Sarmina melakukan penganiayaan yang menewaskan bocah empat tahun itu karena kesal. Hal itu berawal dari korban yang menolak mengembalikan piring yang sudah digunakan makan siang ke dapur.
Baca Juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Lihat Juga :