MUI Bekasi Persilakan Tempat Makan Beroperasi Siang Hari Selama Ramadhan

Senin, 28 Maret 2022 - 16:21 WIB
MUI Kota Bekasi mempersilakan tempat makan untuk tetap beroperasi siang hari selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mempersilakan para pedagang tempat makan untuk beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Hanya saja, dalam anjurannya, tempat makan dilakukan beroperasi secara tertutup.

“Di Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka (dagang makanan). Silakan saja (dibuka) namun dengan catatan dikasih gorden tertutup, silakan,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid, Senin (28/3/2022).



Hasnul menambahkan anjuran tersebut dilatarbelakangi adanya pandemi Covid-19 yang sedang menimpa. Pasalnya, apabila tempat makan ditutup maka orang-orang lain akan kesulitan untuk mencari makan.

”Kalo kita suruh bulan Ramadhan ini tutup lagi (tempat makan) ya orang orang kecil itu enggak makan ya gimana?,” kata Hasnul. Baca juga: Puasa Pertama, Anies Ingatkan Pemilik Warung Makan Patuhi Jam Operasional Selama Ramadhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!