Setubuhi Santriwati hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Kukar Ditangkap di Bojonegoro

Minggu, 27 Maret 2022 - 15:41 WIB
Pimpinan pondok pesantren berinisial AA (48)di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyetubuhi santrinya hingga hamil ditangkap polisi. iNews TV/Dzulfikar
KUTAI KARTANEGARA - Pimpinan pondok pesantren berinisial AA (48)di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyetubuhi santrinya hingga hamil ditangkap polisi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) lalu.

Sebelumnya, pelaku sempat meminta izin ke pihak Polres Kukar untuk pergi ke Pulau Jawa guna mendatangi keluarga yang lagi berduka.

Kemudian, pihak Polres Kukar secara resmi mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali pada pelaku. Panggilan yang dilayangkan pihak Polres tak digubris, Polres Kukar akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 17 Maret 2022 dan AA ditetapkan tersangka.

Pelaku ditangkap di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban saat sedang bersembunyi di rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Kukar Dedik Santoso mengatakan, modus tersangka agar bisa menyetubuhi korban yakni diiming-imingi akan dijadikan pimpinan Ponpes miliknya yang ada di Kukar.

"Kemudian juga dijanjikan diberikan uang sebanyak Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu perhari. Tersangka juga seorang ASN di Kukar," ujar Dedik.

Dikatakan, setelah korban hamil, tersangka menikahinya secara Siri pada 25 Desember 2021.

"Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kukar yakni satu baju kaus lengan pendek berwarna hitam satu bra waran hitam, satu celana dalam warna putih. Dan untuk tempat persetubuhan pelaku dan korban berada di Ponpes di Kelurahan Maluhu Kutai Kartanegara," terang Dedik. Baca: Gagal Mendahului 2 Mobil, Pengendara Motor di Mojokerto Tewas Dilindas Truk.

Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. "Kondisi korban saat ini dilakukan pemeriksaan psikis dan masih didampingi P2TP2A. Korban saat ini kehamilannya sekitar 4 bulan," ujarnya. Baca Juga: Penampakan Evakuasi 2 Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Papua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 76d jo 81 ayat 2 dan 3 undang-undang Perlindungan dan anak No 35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content