Upaya BNN Sikapi Narkoba dan Selamatkan Generasi Bangsa

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:15 WIB
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kombes Pol Ni Wayan Sri. Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Saat ini, pandemi Covid-19 berdampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.

Dalam penelitian World Drug Report UNODC 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang (the third booklet of the World Drugs Report).



UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis. Di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 NPS telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020 .

Peredaran narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan semua pihak. Sekarang pelajar dan mahasiswa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi sudah banyak yang menjadi pengedar. Baca juga: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!