Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSBB di Gowa

Jum'at, 24 April 2020 - 15:10 WIB
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP mulai melakukan patroli skala besar menjelang penerapan PSBB di Gowa. Foto/SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mulai melakukan patroli skala besar menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulsel. Selain mengedukasi warga untuk taat aturan pemerintah, mereka tidak segan membubarkan warga yang masih berkumpul di tengah pandemi virus corona alias covid-19.

Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa, Ipda Anwar Mansyur, mengatakan patroli skala besar ini digelar sejak Kamis (23/4/2020) malam. Tahap awal, patroli digelar di seputaran Kota Sungguminasa.





Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan tidak hanya memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 di sepanjang jalan yang dilaluinya, tetapi juga membubarkan kelompok pemuda yang didapati sedang nongkrong atau berkumpul.

"Dalam patroli, masih banyak ditemukan warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, maka dari itu kami menghampiri dan memberikan edukasi agar tetap di rumah serta menggunakan masker saat keluar rumah," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menambahkan pihaknya juga memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Gowa. Semisal di perbatasan Gowa dengan Makassar, Maros, Takalar dan Sinjai, katanya kini dilakukan pemeriksaan KTP. Gowa sendiri diketahui berbatasan dengan delapan kabupaten/kota lingkup Sulsel.

"Aparat juga tidak segan memulangkan warga yang melintas yang tidak patuh pada anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah di masa pencegahan covid-19," tegas dia.



Diharapkan dengan dilakukannnya sosialisasi secara masif akan mampu memberi edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat paham tentang langkah langkah yang akan diberlakukan saat PSBB nantinya.

Jika PSBB telah digelar, ia melanjutkan akan ada tindakan represif bagi warga yang tidak patuh. Hal itu merujuk aturan PSBB, dimana ada sanksi pada Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content