14 Jam Usai Kejadian, Tiga Pelaku Begal di Palmerah Jakbar Diringkus

Jum'at, 25 Maret 2022 - 19:34 WIB
Menurut Joko, korban dan pelaku pernah saling melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal. "Ternyata mereka pernah saling lihat walaupun tidak kenal dekat. Murni motif pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit, dompet dan kartu ATM. Polisi tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini masuk DPO. "Para pelaku terancam pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Joko.

Baca juga: Waspada! Begal Bokong Merajalela di Cikarang
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!