Raperda Pedoman Penerbitan SKT Adat Diuji Publikan
Jum'at, 25 Maret 2022 - 10:21 WIB
Kalangan DPRD Seruyan Kalteng melalui Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan uji publik terhadap Raperda Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat. (Ist)
SERUYAN - Kalangan DPRD Seruyan Kalteng melalui Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan uji publik terhadap Raperda Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Banbang Yantoko mengungkapkan, agenda tersebut digelar sebagai salah satu bentuk tahapan agar Raperda Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat tersebut nanti bisa diselesaikan.
"Disamping itu, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu ajang silaturahmi bagi kita kepada sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan lainnya," katanya, Jum'at (25/3/2022).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, raperda ini sendiri memang merupakan salah satu dari sekian banyak raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Seruyan tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Banbang Yantoko mengungkapkan, agenda tersebut digelar sebagai salah satu bentuk tahapan agar Raperda Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat tersebut nanti bisa diselesaikan.
"Disamping itu, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu ajang silaturahmi bagi kita kepada sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan lainnya," katanya, Jum'at (25/3/2022).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, raperda ini sendiri memang merupakan salah satu dari sekian banyak raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Seruyan tahun 2022.
Lihat Juga :