Modus Staycation dan Kredit HP, 8 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:09 WIB
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita ditangkap polisi, Jumat (18/3/2022). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita ditangkap polisi, Jumat (18/3/2022).
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen
Dua mucikari yang ditangkap yakni FO (22) dan IM (24). Sedangkan, 8 wanita yang bekerja melayani pria hidung belang terdiri dari lima anak di bawah umur berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.
Pujiyarto menyebut modus yang dilakukan mucikari menawarkan melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation hingga kredit handphone/HP jika mau ikut bekerja.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen
Dua mucikari yang ditangkap yakni FO (22) dan IM (24). Sedangkan, 8 wanita yang bekerja melayani pria hidung belang terdiri dari lima anak di bawah umur berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.
Pujiyarto menyebut modus yang dilakukan mucikari menawarkan melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation hingga kredit handphone/HP jika mau ikut bekerja.