Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:25 WIB
Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.
Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.
Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.
Lihat Juga :