Tak Ada Jalan Damai, Luhut Pandjaitan Enggan Cabut Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
Selasa, 22 Maret 2022 - 08:00 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baik dengan terlapor dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tak ada jalan damai itu karena telah banyak upaya damai yang digagalkan oleh terlapor.
"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," ungkap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, pencabutan laporan atau proses damai tak bakal dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar meski tetap gagal. Langkah untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang tidak benar, tidak pernah dilakukan meski sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat.
"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi 2 kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," jelasnya.
Juniver menuturkan, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," tuturnya. Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Pandjaitan Cabut Laporan
"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," ungkap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, pencabutan laporan atau proses damai tak bakal dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar meski tetap gagal. Langkah untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang tidak benar, tidak pernah dilakukan meski sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat.
"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi 2 kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," jelasnya.
Juniver menuturkan, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," tuturnya. Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Fatia Minta Luhut Pandjaitan Cabut Laporan
Lihat Juga :