Warga Batu Ceper Protes Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Tunggu Status Aset
Selasa, 22 Maret 2022 - 05:33 WIB
Pemkot Tangerang belum dapat memenuhi tuntutan warga Batuceper, terkait kerusakan Jalan Juanda dan Jalan Garuda. Sebab ruas jalan itu bukan aset Pemkot. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum dapat memenuhi tuntutan warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, terkait kerusakan Jalan Juanda dan Jalan Garuda. Sebab ruas jalan itu bukan aset Pemkot.
“Saya menanggapi aksi ini sebagai suatu hal positif untuk membantu kita,” ujar Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Jalan Rusak Banyak Makan Korban, Warga Batuceper Tuntut Pemkot Tangerang Lakukan Perbaikan
Warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan. Warga sudah mengeluhkan rusaknya Jalan Juanda dan Jalan Garuda tersebut sejak 2018 silam. Menurut warga, mereka sudah penyampaian keluh kesah kepada Pemerintah Kota namun belum adanya tindakan hingga akhirnya kembali menggelar aksi.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menyebut bahwa kendala yang dialami Pemkot Tangerang adalah terkait aset. Kedua ruas jalanan tersebut sedang dalam legal opinion oleh pihak PT Angkasa Pura 2 di Kejaksaan Negeri Banten.
“Jadi dari Angkasa Pura itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini, apakah bisa dipergunakan Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.
“Saya menanggapi aksi ini sebagai suatu hal positif untuk membantu kita,” ujar Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Jalan Rusak Banyak Makan Korban, Warga Batuceper Tuntut Pemkot Tangerang Lakukan Perbaikan
Warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan. Warga sudah mengeluhkan rusaknya Jalan Juanda dan Jalan Garuda tersebut sejak 2018 silam. Menurut warga, mereka sudah penyampaian keluh kesah kepada Pemerintah Kota namun belum adanya tindakan hingga akhirnya kembali menggelar aksi.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menyebut bahwa kendala yang dialami Pemkot Tangerang adalah terkait aset. Kedua ruas jalanan tersebut sedang dalam legal opinion oleh pihak PT Angkasa Pura 2 di Kejaksaan Negeri Banten.
“Jadi dari Angkasa Pura itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini, apakah bisa dipergunakan Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.
Lihat Juga :