Bule Australia Ditahan karena 8 Tahun Tinggal Ilegal di Bali
Senin, 21 Maret 2022 - 14:36 WIB
DENPASAR - Seorang warga negara Australia , James Allan (58) ditahan gara-gara delapan tahun tinggal ilegal di Bali. Kini dia menunggu persidangan.
"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).
Allan dilimpahkan ke Kejari Badung setelah berkas perkaranya dinyatakan oleh penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kejari Badung telah menunjuk jaksa yang nantinya akan menangani perkara ini di pengadilan.
Jaksa juga tengah menyiapkan surat dakwaan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," imbuh Bamaxs.
Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen ijin tinggal.
Bule asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.Sejak saat itu dia tinggal di Pulau Dewata hingga tahun 2022.
"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Allan dilimpahkan ke Kejari Badung setelah berkas perkaranya dinyatakan oleh penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kejari Badung telah menunjuk jaksa yang nantinya akan menangani perkara ini di pengadilan.
Jaksa juga tengah menyiapkan surat dakwaan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," imbuh Bamaxs.
Baca Juga
Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen ijin tinggal.
Bule asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.Sejak saat itu dia tinggal di Pulau Dewata hingga tahun 2022.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda