Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Korupsi Interchange Tol Cibitung- Cilincing

Jum'at, 18 Maret 2022 - 03:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas. Foto/Istimewa
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. Dalam pengusutannya, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, JT, untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya yakni LS dan RT dari pihak swasta. Diduga, ketiga orang ini mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi



”Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Saat ini masih diperiksa sejumlah saksi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi belum lama ini.

Bagi JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. pasalnya, saat pemanggilan pertama mereka tidak hadir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!