Pemprov Banten Berlakukan PSBB di Tangerang Raya Sabtu Ini

Senin, 13 April 2020 - 19:03 WIB
Foto/Dok iNews.id
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang mulai Sabtu (18/4/2020) ini. Pemberlakukan dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) rampung diselesaikan.

"Baru saja kami rapat terbatas dalam rangka penyempurnaan peraturan gubernur, akan kami susun draft PSBB di Tangerang Raya (Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang). Paling tidak kami mengacu kepada Pergub Jakarta dan Jabar, karena kehidupan sosial dan mobilitas masyarakatnya sama. Kamis dan Jumat sosialisasi PSBB, baru pada Sabtu (18/4/2020) mulai berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim ditemui di Rumah Dinas, Senin (13/4/2020).

Menurut Gubernur, dengan dilakukannya PSBB di Wilayah Tangerang Raya, dirarapkan adanya kesadaran masyarakat. Hal itu mengingat masih banyaknya masyarakat tidak pakai masker dan melakukan sosial distancing dengan benar.

"Di stasiun penuh, halte penuh, dari beberapa lokasi masih banyak, belum ada kesadaran. Tadi saya bilang, Pemprov coba dengan satu kontruksi pakai sanksi atau tidak ini sedang dibahas, yang nanti akan diikuti peraturan wali kota dan bupati," ungkapnya.

Setelah Pergub rampung, Wahidin Halim akan langsung melakukan sosialisasi PSBB sebelum diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) depan. "Besok dimatangkan dan dirampungkan. Kamis Jumat langsung disosialiasaikan hari Sabtu dinyatakan PSBB berlaku," katanya.
(saz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content