Polres Merauke Ringkus 7 Gerombolan Pencuri Ternak dan Mesin Pertanian

Senin, 14 Maret 2022 - 10:44 WIB
Kapolres menjelaskan, otak pencurian tersebut adalah IC yang menyusun semua rencana dan mekanisme pencurian dan pemasaran hasil curiannya. “Para pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 7 orang dengan peran masing-masing dan berbeda beda tempat," terangnya/

Pelaku IC bertugas menyusun rencana. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil rental dari Kota Merauke. Mereka juga mengontrak rumah di untuk mengelabui warga.

“Pengungkapan kasus ini bermua di tangkap seorang dari para pelaku saat memasarkan hasil curiannya di kota dibuntuti oleh anggota Polsek Kurik dan berhasil diamankan semuanya hingga berjumlah 7 orang dengan inisial IC, FKN, AS, OMN, NN, BKB dan T,” ungkapnya

“Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut para pelaku dapat jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolrees Merauke menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Kurik beserta anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!