Demo Mahasiswa Papua di Dekat Istana Ricuh, Perwira Polisi Jadi Korban Dugaan Pemukulan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:33 WIB
Foto: Istimewa
Maulana menyebut akibat pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mendapatkan luka dibagian kepala. Saat ini, anggota polisi tersebut tengah melakukan perawatan medis. ”Yang mengakibatkan luka robek di kepala,” ucapnya. Baca juga: Viral Driver Ojol Dipukuli Oknum Sekuriti di Cluster BSD, Polisi Amankan Satu Orang
Untuk diketahui, mahasiswa Papua menggelar aksi demo terkait penolakan pemekaran wilayah pada Jumat (11/3/2022). Mereka diduga akan menggelar demo besar-besaran ke kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Demo itu dilakukan buntut rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi. Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
Maulana menyebut akibat pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mendapatkan luka dibagian kepala. Saat ini, anggota polisi tersebut tengah melakukan perawatan medis. ”Yang mengakibatkan luka robek di kepala,” ucapnya. Baca juga: Viral Driver Ojol Dipukuli Oknum Sekuriti di Cluster BSD, Polisi Amankan Satu Orang
Untuk diketahui, mahasiswa Papua menggelar aksi demo terkait penolakan pemekaran wilayah pada Jumat (11/3/2022). Mereka diduga akan menggelar demo besar-besaran ke kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Demo itu dilakukan buntut rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi. Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
(ams)
Lihat Juga :