Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana
Senin, 15 Juni 2020 - 22:34 WIB
"Memperkaya Edi Siswadi (eks Sekda Kota Bandung) Rp10 miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta, grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar, dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar," ujar Chaerudin.
Nama-nama penerima aliran dana korupsi RTH tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini, kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan.
"Semua terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur jaksa.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Namun, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.
Anggaran pengadaan pun membengkak menjadi Rp55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp60 miliar untuk luas lokasi yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.
Nama-nama penerima aliran dana korupsi RTH tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini, kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan.
"Semua terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur jaksa.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Namun, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.
Anggaran pengadaan pun membengkak menjadi Rp55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp60 miliar untuk luas lokasi yang sama.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.
Penambahan anggaran hingga Rp123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp55,5 miliar.
Lihat Juga :