Aturan Baru Perjalanan Domestik Diharap Tingkatkan Wisatawan di Sulsel

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:41 WIB
Kawasan wisata titik nol di Bulukumba. Salah satu destinasi wisata andalan di Sulsel. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kebijakan baru aturan perjalanan domestik yang mulai dilonggarkan.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19 mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022.





Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sekretaris Disbudpar Sulsel, Devo Khaddafi menuturkan, pembebasan aturan penggunaan PCR dan antigen cukup berpengaruh pada turunnya kunjungan wisatawan. Sehingga, dengan terbitnya aturan baru ini, disebut memberi angin segar bagi sektor pariwisata .

"Kami sambut baik pencabutan kebijakan PCR dan antigen untuk pengguna angkutan. Ini pasti akan meningkatkan minat masyarakat untuk kembali berwisata, otomatis berdampak kepada jumlah wisatawan di Sulsel," katanya.

Pada tahun 2022 ini, kata Devo, pihaknya menargetkan peningkatan wisatawan domestik pada kisaran 2-3%. Diakuinya target peningkatan ini belum terlalu tinggi sebab masih menanti situasi Covid-19.

Meski begitu, diharapkan memang ada peningkatan kunjungan wisatawan dari tahun 2020 yang jumlahnya hanya sekitar 2 juta wisatawan domestik. "Sekarang kan masih di masa pandemi menuju ke endemi, jadi target tidak dipatok tinggi. Paling tidak ada peningkatan dibanding sebelumnya," pungkas Devo.

Senada dengan Devo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sulawesi Selatan, Didi L Manaba, juga berpendapat serupa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content