PPKM Level 2 Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal dan Bioskop, Begini Syaratnya

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:55 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Maret 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Maret 2022. Dan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai hari ini menerapkan PPKM Level 2.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.Dalam Inmendagri tersebut, mall dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibuka sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket dan Pasar Tradisional Maksimal Buka Sampai Pukul 9 Malam



"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (8/3/2022).

Dalam Inmendagri itu juga memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk pergi ke mal dan pusat perdagangan dengan syarat wajib harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!