Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya

Senin, 07 Maret 2022 - 17:21 WIB
Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta.

Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana standby Rp1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri. Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp35 juta.

“Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.

Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!