Viral Konvoi di Tol Kelapa Gading, Ini Pengakuan Bikers Supermoto

Minggu, 06 Maret 2022 - 11:10 WIB


Diketahui menerobos jalan tol melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut. “Iya rencananya akan kami beri edukasi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Jamal. Baca juga: Polisi Buru Rombongan Bikers Supermoto yang Terobos Tol Pulogebang

Sebelumnya rombongan Supermoto konvoi dan menerobos Jalan Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang. Aksi mereka viral di media sosial.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!