Mulai 7 Maret Wisman ke Bali Tak Perlu Lagi Karantina

Sabtu, 05 Maret 2022 - 11:19 WIB
Pelaku pariwisata Bali bersorak gembira. Terhitung mulai 7 Maret 2022, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Foto ilustrasi SINDOnews
DENPASAR - Pelaku pariwisata Bali bersorak gembira. Terhitung mulai 7 Maret 2022, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tidak perlu lagi menjalani karantina.

Kabar gembira itu disampaikan langsung Gubernur Bali I Wayan Koster. "Jadi mulai 7 Maret, tanpa karantina khusus untuk Bali," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Keputusan itu, kata dia, dicapai dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.



Dalam rapat disepakati kebijakan tanpa karantina berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik melalui jalur udara, juga jalur laut.

Selain tak perlu lagi karantina, rapat juga menyepakati wisman yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022.

VoA berlaku bagi wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Koster yakin dengan penghapusan karantina dan pemberlakuan VoA, kedatangan wisman ke Bali akan meningkat. "Ini penerbangan (internasional) nambah terus," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content