Tadah Hasil Pembegalan, Polisi Gulung Tukang Bakso di Cipayung

Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:34 WIB
Dia melanjutkan, sepeda motor hasil pembegalan itu dijual oleh pelaku sebesar Rp2,5 juta, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengitu korbannya dan langsung memepet korban dan mengancamnya dengan pisau lipat yang dibawa. Baca juga: Terungkap! Begal PPSU Jual Motor Rampasan untuk Beli Narkoba

Setelah itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor yang dibawa oleh RDS. ”Jadi dia langsung menjualnya ke pedagang bakso, dia beralasan kalau beli motor murah buat berjualan. Jadi membelinya dari para pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya di kenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satu orang Y sebagai penadah kejahatan 480 KHUP paling lama 4 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!