Ketua BEM Uncen Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI: Negara Gagal Paham

Senin, 15 Juni 2020 - 14:57 WIB
Ketum PP GMKI Korneles Galanjinjinay. (Foto/Ist).
SURABAYA - Tuntutan belasan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum kepada tujuh tahanan politik Papua dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada Agustus 2019 lalu memantik reaksi Ketum PP GMKI Korneles Galanjinjinay.

Aksi itu sendiri buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya. Menangapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tesebut, Korneles Galanjinjinay menilai negara gagal paham dalam penegakkan hukum terhadap Ketua BEM Uncen dan mahasiswa tahanan politik Papua.

"Seharusnya bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka, karena tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh kepala negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau Mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020). (BACA JUGA: Saat Pandemi Covid-19, Aliansi Mahasiswa Papua Demo Tuntut Pembebasan 7 Tapol)

Lebih lanjut Korneles menambahkan kepada penegak hukum agar tidak membabibuta menggunakan pasal makar Kepada aktivis mahasiswa.

"Sesungguhnya yang diperjuangan Ketua BEM Uncen dan mahasiswa tapol Papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan oleh aktivis mahasiswa di Indonesia untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme Yang dialami Mahasiswa asal Papua di Surabaya," bebernya.
(vit)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More