Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:39 WIB
Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama . Sebelumnya, AS terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi kasus pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Hari Pertama.
”Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan tersangka,” kata Zulpan di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022). Baca juga: Penganiayaan Ketum DPP KNPI, Politikus Azis Samuel Diperiksa Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Hari Pertama.
”Saudara AS ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan tersangka,” kata Zulpan di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022). Baca juga: Penganiayaan Ketum DPP KNPI, Politikus Azis Samuel Diperiksa Polda Metro Jaya
Lihat Juga :