Cegah Bocor Anggaran, KSB Teken Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri
Senin, 15 Juni 2020 - 13:34 WIB
SUMBAWA BARAT - Akibat pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh wilayah mengharuskan Pemerintah melakukan berbagai tindakan dalam upaya menangani semua dampak yang timbul. Salah satunya adalah langkah realokasi, refocussing dan pergeseran anggaran sebagai upaya dalam menangani pandemi Covid-19.
Guna mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran, maka pada Jumat (12/6/2020) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Bupati Sumbawa Barat B HW Musyafirin, menandatangani Naskah Memorandum of Understanding (MoU) perihal Pendampingan Hukum Kegiatan Pelaksanaan Refocussing, Realokasi Anggaran serta Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Sumbawa Barat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul.
Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 di antaranya yakni bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang sosial kemasyarakatan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKD KSB dan Kepala Bappeda dan Litbang KSB. Setelah prosesi penandatanganan MoU, Bupati memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Pada kesempatan ini pula, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pendampingan kepada Bupati Sumbawa Barat. (prokopim)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Guna mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran, maka pada Jumat (12/6/2020) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Bupati Sumbawa Barat B HW Musyafirin, menandatangani Naskah Memorandum of Understanding (MoU) perihal Pendampingan Hukum Kegiatan Pelaksanaan Refocussing, Realokasi Anggaran serta Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Sumbawa Barat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul.
Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 di antaranya yakni bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang sosial kemasyarakatan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKD KSB dan Kepala Bappeda dan Litbang KSB. Setelah prosesi penandatanganan MoU, Bupati memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Pada kesempatan ini pula, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pendampingan kepada Bupati Sumbawa Barat. (prokopim)
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(alf)
tulis komentar anda