Catat! Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar
Senin, 28 Februari 2022 - 03:00 WIB
3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
(ams)
Lihat Juga :