Sidang Kasus Laskar FPI, Pengacara 2 Polisi Siapkan 100 Halaman Pledoi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 13:35 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, Jumat (25/2/2022) siang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, Jumat (25/2/2022) siang. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak
Terdakwa yang disidangkan yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada. Tim pengacara sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan. Setiap pledoi dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih 100 halaman.
"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak
Lihat Juga :