Beraksi di 15 TKP, 2 Pria ini Terhenti di Tangan Tim Resmob Polda Sulut
Kamis, 24 Februari 2022 - 11:53 WIB
MANADO - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Manado dan sekitarnya. Keduanya telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yaitu AG (31) warga Bitung dan RS (17) warga Tateli berhasil diamankan pada hari Senin, (21/2/2022).
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, AG ditangkap di daerah Malalayang. Sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya, di Tateli,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/2/2022).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Manado telah terjadi kasus pencurian yang meresahkan warga, yang terjadi di dalam rumah, toko, dan tempat usaha milik warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda, sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari kedua tangan tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 kunci L yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membuka gembok, 1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 buah speaker aktif, 1 buah jaket hitam, 1 buah jas hujan warnah biru dan 1 mesin kasir yang sudah hancur.
“Pelaku AG merupakan residivis yang baru keluar penjara November 2021. Ia juga masuk dalam DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan Tim Resmob Polda Sulut ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yaitu AG (31) warga Bitung dan RS (17) warga Tateli berhasil diamankan pada hari Senin, (21/2/2022).
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, AG ditangkap di daerah Malalayang. Sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya, di Tateli,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/2/2022).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Manado telah terjadi kasus pencurian yang meresahkan warga, yang terjadi di dalam rumah, toko, dan tempat usaha milik warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda, sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari kedua tangan tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 kunci L yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membuka gembok, 1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 buah speaker aktif, 1 buah jaket hitam, 1 buah jas hujan warnah biru dan 1 mesin kasir yang sudah hancur.
Baca Juga
“Pelaku AG merupakan residivis yang baru keluar penjara November 2021. Ia juga masuk dalam DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan Tim Resmob Polda Sulut ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
(don)
tulis komentar anda