Tingkatkan Keselamatan Bersama, PT KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar
Kamis, 24 Februari 2022 - 04:34 WIB
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Foto/KAI
JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
"Penutupan perlintasan liar tersebut di antaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu 23 Februari kemarin," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Kamis (24/2/2022). Baca juga: Terobos Perlintasan, Pengendara Motor Tewas Disambar Kereta Cepat Logawa
Menurutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," tuturnya.
"Penutupan perlintasan liar tersebut di antaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu 23 Februari kemarin," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Kamis (24/2/2022). Baca juga: Terobos Perlintasan, Pengendara Motor Tewas Disambar Kereta Cepat Logawa
Menurutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," tuturnya.
Lihat Juga :