Pedoman Pengeras Suara Masjid, DMI Bekasi: Ini Langkah Akomodatif

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:52 WIB
Islamic Center Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ikuti pedoman pengeras suara masjid. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menyambut baik langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan pedoman mengenai penggunaan pengeras suara masjid. Edaran tersebut, dinilaisebagai langkah yang mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.

”Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu (pedoman pengeras suara), karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif terhadap kekiniaan,” kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani, Selasa (22/2/2022). Baca juga: Soal Pengeras Suara Masjid, PKS: Kemenag Tak Perlu Atur Hal Sangat Teknis



Djaja menjelaskan bahwa DMI Kota Bekasi sendiri sebenarnya sudah banyak menerima masukan-masukan terkait pemanfaatan pengeras suara masjid. Oleh karenanya, pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dinilai tepat untuk membantu menjaga ketertiban pada lingkungan masyarakat.

”Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Agama ini adalah merupakan sangat membantu dan adanya juga ketertiban dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara,” tambahnya. Baca juga: DMI Dukung SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Ada Aspek Kebisingan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!