Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pelaku Perampokan Pedagang Emas Keliling Ditembak

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:12 WIB
Kapolsek Medang Deras, AKP M Syafii, didampingi Kanit Reskrim, AH Sagala dan Kasi Penmas, Iptu Ahmad Fahmi saat mengangkat barang bukti. Foto SINDOnews
BATUBARA - Toyo alias TY, otak pelaku perampokan pedagang emas keliling berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Medang Deras. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur atau menembak TY karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dari tiga pelaku perampokan tersebut, dua pelaku sudah berhasil diringkus polisi dalam 2 X 24 jam pasca kejadian. Sementara satu orang masih buron dan sedang diburu polisi. TY, warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras merupakan otak yang mendalangi perampokan terebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Medang Deras, AKP M Syafii, kepada wartawan, didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu AH Sagala, dan Kasi Penmas Polres Batubara , Iptu Ahmad Fahmi, Senin (21/2/2022). Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai penjual. Selanjutnya pelaku mengajak korban ketempat yang sunyi dan sudah direncanakan.

"Mereka melakukan secara bersama-sama dengan peran yang berbeda. Raju, warga yang sama memukul korban dengan buah kelapa ke arah muka. Sementara AD mengeksekusi tas milik korban dan langsung kabur," jelas M Safii. Baca juga: Pemuda Tewas Ditusuk di Ulujami, Polisi Duga Korban Perampokan



Tiga pelaku melakukan aksinya di Lingkungan 3, Kelurahan Dodek Baru, Medang Deras, di jalan yang sunyi. "Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Khoruddin warga Lima Laras, Nibung Hangus, Polsek Medang Deras, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu AH Sagala membentuk Tim guna mencari keberadaan tempat persembunyian pelaku," katanya.

Pelaku ditangkap di sekitar Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai, lagi bersembunyi di kebun sawit warga. Sementara AD melarikan diri terjun ke sungai dan masih dalam pengejaran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medang Deras, dan terancam Pasal 365 ayat 2, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content